Halaman

Tampilkan postingan dengan label hati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hati. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Maret 2011

Imanku Compang-Camping

"Nasihati aku dikala kita hanya berdua, jangan meluruskanku di tengah ramai, sebab nasihat di depan banyak manusia terasa bagai hinaan yang membuat hatiku luka."
-Asy-Syafi'i, Diwan-

Menjalani sebuah ukhuwah ialah menjalankan dengan nasihat (ketulusan) dalam menyeru kepada yang ma'ruf, mencegah kepada yang mungkar. Saling mengingatkan kealpaan, memberi teladan. Memberi cahaya, bukan kegelapan. Memberi harum bunga, bukan busuknya bangkai. Menyajikan bunga, bukan durinya. Mempersembahkan kelinci, bukan landak. Begitulah ukhuwah kita, menuju keridhoan-Nya. Amin...

Kawan, saat kualpa, kauingatkan aku dengan lembut, menasihatiku dengan tulus, kauberikan nasihat di saat tak ada orang lain yang melihat, tak ada tujuan lain selain untuk menjaga hati kecilku tak terluka. Nasihatmu menyentak, tapi menyejukkan, bukan melukai. Rabbi, terima kasih kau telah datangkan kawan yang begitu tulus. Dan untukmu kawanku, terima kasih kau telah mengingatkanku dan tetap menjaga hatiku tak terluka. Walaupun sebenarnya kita tak saling kenal, tak bersama, tapi kumengenalmu dengan indah imanmu. Inilah indahnya ukhuwah.

Teladan, kau tak pernah paksakan itu. Memberi tanpa kaumerasa tinggi, memberi nasihat dengan ketawadu'an, itu yang kurasa. Dengan kerendahan hatimu, kaumengingatkan kealpaanku. Damai ketika kauucapkan kalimat toyyibah, kalimat-kalimat kebaikan yang menjadi pegangan selain Al Quran dan Al Hadist. Aku, kau, kalian, kita, bersama menuju Allah dalam dekapan ukhuwah.

Kawan, jika kamu tak nyaman di sampingku, sebenarnya ada yang salah di antara kita. Siapa yang salah? Bisa aku atau kamu, tapi terlebih sering aku yang salah. Imanku compang-camping, imanku berantakan, imanku tak terawat, imanku terbengkalai. Jadi kawan, seharusnya dirikulah yang meminta maaf kepadamu, bukan sebaliknya. Aku minta maaf atas ketidaknyamanan yang kubuat. Akulah, manusia dengan iman yang compang-camping.
READMORE - Imanku Compang-Camping

Seputar Khitbah dalam Pandangan Islam

Seputar Khitbah dalam Pandangan Islam

Posted by Farid Ma'ruf pada Mei 14, 2009



Titin Erliyanti

Oleh : Titin Erliyanti, S.Pd.





Di..kedalaman hatiku, tersembunyi harapan yang suci..

Ta..k, perlu engkau menyangsikan..

Le..wat.. kesalihanmu yang terukir menghiasi dirimu,

tak perlu dengan.. kata-kata

Sungguh..hatiku kelu tuk’ mengungkapkan perasaanku..

Namun, penantianmu pada diriku, jangan salahkan..

Kalau memang..kau pilihkan aku, tunggu sampai aku datang..

Nanti kubawa kau pergi ke syurga abadi..
kini belumlah saatnya aku membalas cintamu… nantikan ku..di batas.. waktu..

(Lirik dalam nasyid ‘Nantikanku di batas waktu’ oleh:Ad Coustic)

SyariahPublications.Com — Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Manusia diciptakan ke alam dunia ini disertai pula dengan berbagai potensi kehidupan yang diberikan oleh-Nya. Berbagai potensi kehidupan tersebut harus merupakan sesuatu yang disadari/difikirkan oleh manusia. Diantara potensi kehidupan tersebut adalah berupa naluri-naluri (gharaizh) yang diantaranya pula adalah naluri untuk melestarikan keturunan ataupun tertarik kepada lawan jenis (gharizatu nawu). Naluri ini merupakan dorongan yang muncul pada diri manusia ketika adanya stimulan dari luar. Sebagai contoh, suatu saat seorang ikhwan pernah merasakan perasaan yang ‘berbunga-bunga tidak karuan’ ketika di suatu tempat bertemu dengan seorang akhwat yang menurut penilaiannya, orang tersebut adalah sosok yang ‘special’ sehingga setiap kali berjumpa, memikirkan atau bahkan hanya sekedar mendengar namanya saja, tiba-tiba jantung ini bisa berdebar cepat dan kedua bibirpun akan menggeser menyimpul mesra. Kondisi ini tentunya juga dapat terjadi sebaliknya antara seorang akhwat terhadap seorang ikhwan.





Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah Swt menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari’at islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini. Diantaranya adalah pengaturan mengenai khitbah (meminang) sebagai aktivitas syar’i yang harus dipilih oleh seorang muslim ketika dirinya terdiagnosa telah mengidap gejala-gejala terserang ‘virus merah jambu’ apalagi jika sudah sampai pada stadium yang akut (memangnya penyakit kanker.. ?).



I. Pengertian Khithbah

Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya (Syamsudin Ramdhan, 2004:49).



Sedangkan menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaily (dalam MR. Kurnia, 2005:19) menjelaskan yang dimaksud Khithbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf.





Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan (An-Nabhaniy, 2001:146). Berkaitan dengan anjuran untuk menikah,Allah Swt, berfirman :

(Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai (QS.An-Nisa [4]:3)

Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah Saw telah mengingatkan:



‘Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai’.



Diantara peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman Bin ‘Auf yang mengkhithbah Ummu Hakim Binti Qarizh. Hadits riwayat Bukhari menjelaskannya sebagai berikut:



‘Abdurrahman Bin ‘Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh:”Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab ”Baiklah!”, maka Ia (Abdurrahman Bin ‘Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR.Bukhari)



Abdurrahman Bin ‘Auf dan Ummu Hakim keduanya merupakan sahabat Rasulullah Saw. Ketika itu Ummu Hakim statusnya menjanda karena suaminya telah gugur dalam medan jihad fii sabilillah, kemudian Abdurrahman Bin Auf (yang masih sepupunya) datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligusmenikahinya.





Menurut Muhammad Thalib (2002:25) kejadian ini menunjukan seorang laki-laki boleh meminang secara langsung calon istrinya tanpa didampingi oleh orang tua atau walinya dan Rasulullah Saw tidak menegur atau menyalahkan Abdurrahman Bin ‘Auf atas kejadian ini.



Selain itu, seorang wanita juga diperbolehkan untuk meminta seorang laki-laki agar menjadi suaminya. Akan tetapi ia tidak boleh berkhalwat atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at (Syamsudin Ramdhan, 2004:56). Kebolehan hal ini didasarkan pada sebuah riwayat berikut:



‘Pernah ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata ‘Wahai Rasulullah aku datang untuk menyerahkan diriku kepada Engkau’. Rasulullah Saw lalu melihatnya dengan menaikan dan menetapkan pandangannya. Ketika melihat bahwa Rasulullah tidak memberikan keputusannya, maka wanita itupun tertunduk” (HR.Bukhari)



Berdasarkan uraian di atas, maka dapat difahami bahwa khithbah merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang ikhwan/akhwat kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah kehidupan berumah tangga, baik dilakukan secara langsung (kepada calon) ataupun melalui perwakilan pihak lain.





II. Proses Khitbah

Dalam beberapa dalil di atas telah diungkapkan tentang bagaimana proses khithbah dapat berlangsung, yaitu diantaranya khitbah dapat dilakukan sendiri oleh seorang ikhwan langsung kepada akhwatnya ataupun dengan mewakilkan, kemudian bisa juga dilakukan oleh seorang ikhwan kepada keluarga atau wali pihak akhwat. Selain itu ada beberapa hal yang juga perlu difahami ketika melakukan khitbah, antara lain:



a. Kebolehan Melihat Akhwat Yang Dikhithbah



Syamsudin Ramdhan (2004:54) mengungkapkan bahwa sebagian ulama berpendapat, diperbolehkan bagi pelamar untuk melihat wanita yang dilamarnya, tetapi ia tidak boleh melihat auratnya. Sebagaimana Jabir menuturkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:



‘Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya. (HR. Abu Dawud dan Hakim).



Dibolehkannya melihat perempuan yang dikhitbah ini sebenarnya membawa banyak hikmah, diantaranya adalah dengan melihatnya akan lebih memantapkan hati untuk menikahinya. Kebolehan melihat ini adalah kekhususan pada saat mengkhithbah.



Sebagian ulama lagi membolehkan untuk melihat bukan hanya wajah dan telapak tangan, melainkan lebih dari itu karena wajah dan telapak tangan merupakan anggota badan perempuan yang terlihat sehari-hari. Sehingga perintah untuk melihat, dalam hadits tersebut tentu yang dimaksud bukan hanya wajah dan telapak tangan (MR.Kurnia, 2005:23)





b. Tidak Boleh Mengkhithbah Akhwat Yang Masih Dikhithbah Seorang Ikhwan

Seorang ikhwan tidak boleh mengkhithbah seorang akhwat yang masih berada dalam khithbah-an ikhwan lainnya, kecuali setelah khithbah tersebut dilepaskan oleh ikhwan yang pertama atau karena alasan syar’i lainnya seperti meninggal dunia, dll (Syamsudin Ramdhan, 2004:55). Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw:



Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Tidak halal seorang mukmin menawar diatas tawaran saudaranya dan meminang (seorang wanita) diatas pinangan saudaranya hingga nyata (bahwa pinangan itu) sudah ditinggalkannya (HR. Muslim dan Ahmad)



Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Saw bersabda:





Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya (HR. Abu Hurayrah)



c. Seorang Akhwat Berhak untuk Menerima ataupun Menolak Khithbah

An-Nabhaniy (2001:161) mengungkapkan bahwa jika seorang wanita telah dilamar, maka dirinyalah yang berhak untuk menerima ataupun menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya tanpa seizin wanita yang bersangkutan, dan dia pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah.





Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:



Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya, dan izinnya adalah diamnya (HR.Ibnu Abbas)



Adapun Abu Hurayrah menuturkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:



Rasulullah Saw bersabda,’Seorang janda tidak dinikahi kecuali setelah dilamar, sedangkan seorang gadis tidak dinikahi kecuali setelah diminta izinnya’ Para sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya?’ Beliau menjawab,’Izinnya adalah diamnya’.

Hadits-hadits di atas seluruhnya menunjukan dengan jelas bahwa seorang wanita yang tidak dimintai izinya ketika hendak dinikahkan (oleh orang tua/walinya) maka pernikahannya dianggap tidak sempurna. Jika ia menolak pernikahannya itu atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berbalik pikiran atau ridha.





d. Tidak Menandai Khithbah Dengan Tukar Cincin

Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat.

Menurut Muhammad Thalib (2002:48) bertukar cincin bukan merupakan cara islam melainkan cara bangsa Roma (eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan merupakan cara umat kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi. Berkaitan dengan hal ini, maka Rasulullah Saw melarang kaum muslimin untuk meniru-niru kebiasaan kaum kafir. Ia bersabda:



Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (HR. Abu Dawud)





e. Khitbah Bukanlah Setengah Pernikahan

Kekeliruan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang khithbah sering menggiring mereka pada anggapan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan peminangan, maka ia boleh melakukan sebagian aktivitas seperti suami-istri asal tidak kelewat batas. Misalnya, jalan berduaan, ngobrol berduaan, dll.





Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji kedua pihak untuk menikah pada waktu yang disepakati. Dengan demikian setelah akad khithbah dilangsungkan, maka status bagi keduanya adalah tetap orang asing (bukan mahram) antara satu dengan lainnya.

Kendati demikian, dalam menjalankan proses khitbah diantara keduanya boleh saling melakukan kebaikan seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dsb. Hal ini karena, khithbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal lebih jauh satu sama lain dengan cara yang ma’ruf.





Berkaitan dengan pemberian hadiah, Rasulullah Saw bersabda:



‘Saling memberikan hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai’ (HR.Abu Hurayrah)



Selain itu, Allah Swt juga telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar (QS. Al-Ahzab [33]:70)



Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, (QS. An-Nur [24]:30-31)





III. Kurun Waktu Dalam Menempuh Khithbah

Kurun waktu khithbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah (akad khithbah) hingga dilangsungkannya pernikahan (akad nikah) (Muhamad Thalib, 2002:69)



Bagi seorang ikhwan yang telah mengkhithbah akhwat, berapa lamakah rentang waktu yang harus ia lewati hingga ia dapat melangsungkan pernikahan dengannya?



Berdasarkan peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw yaitu antara Abdurrahman Bin ‘Auf terhadap Ummu Hakim Binti Qarizh, dimana Abdurahman Bin ‘Auf telah melakukan pengkhitbahan secara langsung kepada Ummu Hakim kemudian dilangsungkan pula pernikahannya pada waktu itu. Terhadap kejadian ini Rasulullah tidak menyalahkan perbuatan Abdurahman Bin ‘Auf, yang berarti pula hal ini menunjukan persetujuan Beliau Saw. (ibid).



Jadi, sebenarnya tidak ada batasan waktu yang pasti untuk melangsungkan pernikahan pasca dilakukannya khithbah, apakah 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, atau bahkan satu tahun setelahnya. Hanya saja berkaitan dengan hal ini, syara’ juga menganjurkan untuk menyegerakan suatu perbuatan kebaikan apabila telah diniatkan. Rasulullah Saw telah mengingatkan:



Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia

(HR.Muslim dan Abu Hurayrah)



Melaksanakan pernikahan dengan segera apabila segala sesuatunya telah disiapkan dan dimantapkan (terutama niat dan ilmu, selain juga tidak mengabaikan kebutuhan materi) merupakan hal yang dianjurkan.

Firman Allah Swt:



Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian*] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur[24]:32)



*] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.



Rasulullah Saw bersabda:



Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu untuk kawin maka menikahlah (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)



Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah Swt, yaitu Pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena hendak menjauhkan diri dari perkara haram. (HR. At-Turmudzi)



Dengan demikian dalam menetapkan rentang waktu antara khithbah hingga pernikahan, tergantung pada kesiapan dan kesepakatan kedua belah pihak (dan keluarganya) sehingga kesepakatan diantara keduanyalah yang menjadi acuan untuk menetapkan waktu pelaksanaan pernikahan setelah mempertimbangkan berbagai hal dan kemampuan yang mendukung terlaksananya pernikahan tersebut.



Apabila rentang antara khithbah dengan pernikahan ternyata cukup jauh, maka harus tetap adanya upaya untuk saling menjaga diri dalam keimanan dan ketakawaan kepada Allah Swt. Karena dalam rentang ‘masa penantian’ tersebut sangat mungkin muncul godaan-godaan untuk terjerumus pada pelanggaran syari’at ataupun godaan untuk berpaling kepada seorang calon yang lain, dan sebagainya. Namun bagi seorang mukmin tentu harus mewaspadai hal ini, sehingga senantiasa diperlukan adanya upaya diantara keduanya untuk saling berkomunikasi dan mengingatkan pada ketakwaan, yaitu:



Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia shaum karena sesungguhnya shaum itu merupakan benteng (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).



Barang siapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak boleh sekali-kali ia menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya, sebab nanti yang ketiganya adalah syetan (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]:71)



Ataupun, juga perintah-Nya:



dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS.Al-Maidah[5]:2)



Keberlangsungan khitbah pada waktunya akan berakhir pada satu diantara dua pilihan yaitu berlangsungnya akad pernikahan atau terjadinya pembatalan khitbah. Kedua hal ini merupakan konsekuensi yang relevan dengan fungsi dan tujuan khithbah itu sendiri, sehingga jangan sampai dianggap sebagai ending of story yang harus dipaksakan. Karena pernikahan yang terpaksa hukumnya tidak sah, dan pembatalan khithbah tanpa alasan yang syar’i juga tidak diperkenankan.



IV. Pembatalan Khithbah

Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (ikhwan-akhwat) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga berkaitan dengan fungsi khithbah itu sendiri yaitu sebagai gerbang menuju pernikahan yang di dalamnya terdapat aktifitas saling mengenal (ta’aruf) lebih jauh dengan cara yang ma’ruf, maka apabila ketika dalam aktifitas ta’aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangannya ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut.



Pembatalan khithbah merupakan hal yang wajar, bukanlah hal yang berlebihan. Menganggap hal ini secara berlebihan merupakan perbuatan yang keliru, misal ada anggapan bahwa pembatalan khithbah terjadi karena adanya penilaian bahwa salah satu calon bagi calon yang lainnya memiliki banyak kekurangan kemudian ia pun menganggap sebagai pihak yang tidak akan pernah dapat menikah dengan orang lain nantinya (setelah diputuskan cintanya) karena saat ini pun kekurangan-kekurangan tersebut dinilai telah berimplikasi pada kegagalan khithbahnya dengan seseorang. Padahal itu hanyalah sikap skeptis yang muncul pada dirinya karena lebih terdorong oleh emosional dan kelemahan iman.

Seperti halnya dalam mengawali khithbah maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalanpun harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara’. Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alasan-alasan syar’i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi. Misalnya salah satu ataupun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya dan ia menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal) seperti dimilikinya akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari mabda islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan, serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan kehidupan rumah tangga nantinya apabila berbagai kekurangan tersebut ternyata sulit untuk diubah. Selain pertimbangan berbagai uzur tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila adanya qada dari Allah Swt semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya sebelum dilangsungkan akad pernikahan. Selain atas dasar alasan-alasan yang syar’i, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena hal itu hanya akan menyakiti satu sama lain dan merupakan ciri dari orang-orang yang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya.



Rasulullah saw bersabda:



Sifat orang munafik itu ada tiga; apabila berkata ia berdusta, bila berjanji, ia menyalahi, dan bila dipercaya ia berkhianat. (HR. Bukhari)



Adapun berkaitan dengan sesuatu benda yang pernah diberikan sebagai hadiah/ hibah dan dilakukan sebelum pembatalan khithbah, maka sesuatu/benda tersebut tetap menjadi hak milik pihak penerima. Pihak pemberi, juga tidak boleh meminta kembali sesuatu/ benda yang pernah diberikannya tersebut.



Rasulullah Saw pernah bersabda:



Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau menghibahkan sesuatu, meminta kembali barangnya, kecuali pemberian ayah kepada anaknya (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Abbas)



Muhammad Thalib (2002:76) mengungkapkan sebagai berikut, membatalkan pinangan adalah menjadi hak masing-masing yang tadinya telah mengikat perjanjian. Terhadap orang yang menyalahi janji dalam pinangan, islam tidak menjatuhkan hukuman materiil, sekalipun perbuatan tersebut dipandang cela oleh sebagian orang.



Mahar yang telah diberikan oleh peminang (untuk pernikahan nantinya) kepada pinangannya berhak diminta kembali bila akad pernikahannya tidak jadi (karena mahar itu hanya diberikan sebagai ganti dan imbalan dalam pernikahan). Selama akad pernikahan belum terjadi, maka pihak perempuan belum mempunyai hak untuk memanfaatkan mahar tersebut sekalipun telah ia dapatkan.



Adapun berbagai pemberian dan hadiah (selain mahar) maka hukumnya berbeda dengan hukum mahar, yaitu sebagai hibah. Secara syar’i, hibah tidak boleh diminta kembali, karena merupakan suatu derma sukarela dan tidak bersifat sebagai penggantian atas sesuatu. Bila barang yang dihibahkan telah diterima dari si pemberi, maka bagi pihak penerima barang tersebut sudah menjadi kepemilikan bagi dirinya dan ia berhak untuk memanfaatkannya.



Iwan Januar (2005:4) mengungkapkan bahwa sikap terbaik ketika seorang mukmin menghadapi kenyataan ini (pembatalan khithbah) adalah berserah diri kepada Allah Swt serta hanya memohon kebaikan kepada-Nya. Rasulullah Saw, bersabda:



Menakjubkan keadaan seorang mukmin! Sebab, segala keadaannya untuknya adalah baik, dan tidak mungkin terjadi demikian kecuali bagi seorang mukmin: Jika ia mendapat nikmat maka ia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan jika ia menderita kesusahan ia bersabar, maka itupun baik baginya. (HR. Muslim)



Demikianlah sekilas pandangan tentang proses khitbah serta beberapa hal yang terkait di dalamnya, semoga dapat memberikan pencerahan dan motivasi kepada sahabat-sahabat untuk segera merealisasikan keinginan yang selama ini telah menggebu-deru, namun masih terpendam dalam seolah enggan untuk nampak kepermukaan karena terkekang oleh perasaan malu-malu dan unselfconffident. Padahal, sesungguhnya ia merupakan sesuatu yang wajar dan boleh kita lakukan dengan disertai adanya kesiapan untuk memikul apapun resikonya.



Wallahu’alam bi shawab. (www.syariahpublications.com)

Referensi:

An-Nabhani, Taqiyudin. 2001. Sistem Pergaulan Dalam Islam. Kitab Mutabanat Hizbut Tahrir. Bogor: PTI

Januar, Iwan. 2005. Bulan Madu Sepanjang Hari. Booklet. Bogor: Al-Azhar Press

Kurnia, MR. 2005. Memadukan Dakwah dan Keharmonisan Rumah Tangga. Booklet. Bogor: Al-Azhar Press

………………..2005. Menjalin Cinta Suci. Booklet. Bogor: Al-Azhar Press

Ramdhan, Syamsudin. 2004. Fikih Rumah Tangga. Pedoman Membangun Keluarga Bahagia..Bogor: Ide Pustaka
Thalib, Muhammad,Drs. 2002. 15 Tutuntunan Meminang Dalam Islam. Bandung: Irsyad Baitussalam
READMORE - Seputar Khitbah dalam Pandangan Islam

Pernahkah Kita Jatuh Cinta

Pernahkah Kita Jatuh Cinta?
by Achmad Chabib Nursalim on Thursday, 24 February 2011 at 05:39

Pernahku merasakan perasaan itu. Perasaan yang membuat pipi memerah karenanya. Perasaan yang menggetarkan sisi fitrah manusia. Perasaan yang membuat hati penasaran. Perasaan itu yang mampu menghangatkan, atau bahkan membakar. Perasaan itu juga pernah dirasakan oleh semua orang, termasuk diriku. Itulah dia, dia cinta. Cinta? Cinta atau nafsu? Tafakuri perasaan itu, cinta ataukah nafsu.

Perasaan ini sangatlah mendasar bagi setiap manusia. Dia sebuah dorongan nurani yang tak boleh dipersalahkan. Islam, agama penuh cinta, tak menghalangi siapa pun untuk merasakan cinta. Termasuk para pendakwah yang berpeluh dan bejuang dalam dakwahnya. Mereka berhak atas cinta. Tak ada larangan seorang murabbi jatuh cinta, tak ada larangan seorang mutarabbi juga jatuh cinta. Ikhwan dan akhwat pun tak dilarang jatuh cinta. Islam tak melarangnya. Itu fitrah. Namun sekarang masalahnya, bagaimana mereka dan kita menanggapi perasaan ini? Apa kita menjadi pengendalinya, atau kita akan terkendalikan olehnya dan akhirnya ia bermetamorfosis menjadi nafsu.

Islam dengan segala keindahan di dalamnya sangat menghormati dan mengerti perasaan suci ini. Syari'at islam memberikan jalur yang tepat bagi ikhwan dan akhwat yang sedang dirundung cinta untuk menghadapinya. Apa-apa jalan yang diberikan? Dzalika nikah... Dengan nikahlah jalan secara syari'ah sebagai wujud dalam menjaga kesucian cinta. Nikah, bukan sebuah hal yang simple, jika seorang muslim belum mampu, maka shaumlah, karena dengan shaum bisa sebagai benteng. Benarkan bahwa islam mengerti perasaan umatnya yang sedang jatuh cinta.

Islam telah memberikan solusinya, kemudian mengapa banyak muslim yang "kreatif" mencari jalan yang lain? Tidak secara syari'at yang benar dalam menanggapi cinta, apa sebenarnya motifnya? Mungkin inilah bentuk pembodohan. Tapi anehnya, mereka yang mengambil jalan "kreatif" ini menggunakan istilah islam yaitu "ta'aruf". Substansi sama, hanya namanya saja yang berubah tapi tetap berisi budaya jahiliyah. Naudzubillah...ingat, islam punya jalur yang benar, nikah...

Sekarang apa kita masih mau mengikuti jalur kreatif itu? Tidakkah kita berhijrah? Agar cinta kita kepada dia yang telah menarik hati ini tetap suci dan terjaga, agar cinta kepada dia tidak mengalahkan cinta kepada Dia. Cinta suci yang merupakan rahmat bagi fitrah manusia tetap menjadikan kita sebagai makhluk yang berderajat. Cinta, rasa yang indah dan menghangatkan serta mampu membakar. Mari kita jaga cinta kita tetap dalam keridhoan Allah...

*catatan singkat ini ana dedikasikan untuk mereka yang sedang jatuh cinta dan sedang menjaga kesucian cintanya.
READMORE - Pernahkah Kita Jatuh Cinta

Selasa, 08 Maret 2011

Jika Kau Sedang Jatuh Cinta

"Bila kau cinta diriku karena Allah, kau memilihku
sebagai pendampingmu nanti juga karena Allah,
bersabarlah...tunggu ku di ujung waktu, tunggulah
dengan keikhlasan dan kesabaran. Tidakkah kau
tahu betapa manisnya buah kesabaran dan
keikhlasan itu. Tunggulah...jika kau tak sanggup
dan tak mampu, kita tak ada ikatan apa pun, ada
banyak mujahid yang lebih teguh dari diriku. Aku
harus meraih citaku, memperindah akhlakku agar
kumampu memimpin rumah tangga dengan
teguh. Kumampu menahkodai bahteraku nanti
dalam indah atau dalam badai. Tunggulah ku
diujung waktu, disanalah kunanti datang dan jika
Allah memang mengizinkan, kaulah yang akan
tinggal dalam bahteraku. Sekali lagi, tak ada ikatan
di antara kita, jika kau tak mampu menungguku
diujung waktu, naiklah dalam bahtera yang lain
dengan nahkoda seorang mujahid yang teguh.
Semoga Allah memberi keteguhan dalam
kesabaran dan keikhlasan. Semoga kau mengerti."
Sebuah ungkapan hati seorang ikhwan dalam
sebuah catatannya yang sebenarnya ingin dia
ungkapkan kepada seorang akhwat yang dia cinta,
tapi tak tersampaikan. Namun, karena dia lebih
cinta Allah, cinta agamanya, dia benamkan
cintanya dalam-dalam dalam lubuk hatinya untuk
nanti jika diujung waktu dia angkat kembali dan dia
layarkan dalam bahtera rumah tangga. Sebuah
keputusan tepat dan benar untuk melindungi
kesucian hati dan cintanya. Dia tahu dan dia takut
ketika sebelum diujung waktu dia sudah
bermu'amalah yang tidak syari'at, sikapnya itu bisa
mengotori hatinya. Dia tahu, walau hanya lewat
SMS, itu sudah termasuk zina, zina hati, jika tak
mampu menanggapi setiap SMS merah muda itu.
Ikhwan ini telah berpegang teguh dengan agama
Allah, Islam.
Sahabatku sayang, sudahkan kita mencoba
senantiasa menjaga hati kita tetap bersih. Menjaga
kesuciannya. Menjaga kesucian ini karena Allah,
bukan karena yang lain. Tahukah sahabat, ketika
hati kita tetap suci dan bersih, nanti, ketika di ujung
waktu, dia, yang kita nanti akan datang sebagai
bidadari, itu adalah balasan bagi kita yang mau
menjaga kesucian hati. Tidakkah kau mau
menunggu dalam kesabaran, sesungguhnya
begitu manis buah dari kesabaran itu.
Jika kubaca ungkapan hati ikhwan itu, ku jadi iri, ku
jadi malu. Ku belum mampu seperti dia yang
begitu menjaga mu'amalah dengan benar,
bersyari'at dengan teguh. Menjaga cintanya yang
teguh kepada Allah. Dia mencintai makhluk juga
karena Allah. Ku iri, tapi apa hanya iri? Bertindak, ku
harus bertindak memperbaiki akhlak dan
memperindah laku. Sahabat, kita harus
memperindah akhlak kita agar Sang Maha Cinta
tetap menjaga kesucian cinta kita. Karena Allahlah
yang Maha Menjaga.
Sahabat, cukuplah satu cinta kita, cinta kepada
Allah. Ketika kita telah cinta Allah, cinta itu akan
terdeferensiasikan kepada yang lain, kepada
Rasulullah, kepada orang tua, kepada istri/suami
kita kelak, anak-anak kita, saudara seiman dan
semuanya. Jaga cinta kita kepada Allah. Ada
sebuah pesan dari seseorang buat ana melalui SMS
yang beberapa kali pernah saya tulis di status
facebook saya:
"Bila dirimu sekarang sedang menunggu
seseorang untuk menjalani kehidupan menuju
ridho-Nya, bersabarlah dengan keindahan.. Demi
Allah, dia tidak datang karena ketampanan,
kecantikan, kepintaran ataupun kekayaan. Tapi
Allah-lah yangg menggerakkan. Janganlah tergesa
untuk mengekspresikan cinta kepada dia sebelum
Allah mengizinkan. Belum tentu yang kau cintai
adalah yang terbaik untukmu. Siapakah yang lebih
mengetahui melainkan Allah?
Simpanlah segala bentuk ungkapan cinta dan derap
hati rapat-rapat, Allah akan menjawabnya dengan
lebih indah disaat yang tepat.
-NN-"
Sahabatku sayang, jangan sampai cinta kita kepada
dia melebihi cinta kita kepada Dia.
Semoga bermanfaat.
*catatan ini untuk sahabatku semua yang sedang
menjaga cintanya dalam kesucian karena Allah...
Semangat yang akhi dan ukhty...
READMORE - Jika Kau Sedang Jatuh Cinta

Muhasabah Diri...

Bismillah...

Ya Allah, Dzat yang Maha Menguasai segalanya. Engkau tahu bahwa setiap hati adalah lemah. Engkau tahu bahwa setiap hati kuat. Engkau tahu bahwa setiap manusia memiliki dua kecenderungan itu. Engkaulah penguasa hati yang kuat dan yang lemah. Engkaulah pengatur keduanya. Engkaulah pelindung keduanya. Dan hanya Engkaulah, Ya Khaliq, Ya Salam, Ya Aziz, Ya Latif, Dzat pemilik Asmaul Husna, nama-nama terindah.

Mengenali setiap lekuk diri ini merupakan sebuah keniscayaan, tapi kenapa hati ini tak begitu mengenali-Mu? Padahal nurani selalu berkata bahwa Engkaulah pemilik setiap hati. Terlalu sering hati ini memunafikkan akal pikiran, ingkar terhadap bisikan nurani, menafikan kelemahan, dan menyombongkan kekurangan. Apa tak sadar akan Penciptanya? Naudzubillah...

Sulit memang dilema hati ini. Sering kali menyesatkan daripada mencerahkan. Namun, hanya hati orang-orang pasrah, ikhlas, tawakal yang senantiasa mencerahkan, yang senantiasa menyejukkan, bukan menyesakkan. Bisakah kita menjadi seperti itu? Pertanyaan klasik yang berjawaban sama, BISA. Pertanyaan tak kunjung puas diutarakan.

Ya Latif, Ya Mahalembut, Engkau yang mampu melembutkan hati ini agar mampu mengikhlaskan, memasrahkan setiap gundah hati yang selalu membayangi hati setiap makhluk. Hati yang senantiasa tersentuh dan memicu menetesnya air mata sebagai tanda kepasrahan pada-Mu. Hati yang senantiasa cenderung pada-Mu. Hati yang merindukan kalam-Mu yang indah. Hati yang rindu getaran saat nama-Mu terlantun. Yaitu hati tempat iman bersemayam.

Ya Mulk, Yang Maha Merajai setiap ciptaan-Nya, jadilah raja dari hati kami, dari setiap koponen diri ini agar senantiasa terarah. Bimbinglah, hanya Engkau yang bisa membimbing kami. Bimbing menuju ridho-Mu.

Satu permintaan sebelum nafas ini berakhir. Ambillah hamba dalam khusnul khotimah. Amin...

*sebuah perenungan dalam gelapnya ruang di tengah malam dengan sendu-sendu lantunan irama alam. Semoga bermanfaat. Allahu a'lam. Salam... Narojil
READMORE - Muhasabah Diri...

Ibumu... Malaikatmu...

IBUMU...MALAIKATMU...
By Achmad Chabib Nursalim

Suatu ketika seorang bayi siap untuk dilahirkan
ke
dunia. Menjelang diturunkan dia bertanya kepada
Tuhan:
"Para malaikat di sini mengatakan bahwa
besok Engkau akan mengirimku ke dunia, tetapi
bagaimana cara saya hidup di sana, saya begitu
kecil
dan lemah," kata si bayi.
Tuhan menjawab,"Aku
telah memilih satu malaikat untukmu, ia akan
menjaga dan mengasihimu".
"Tapi di surga apa
yang saya lakukan hanyalah bernyanyi dan
tertawa,
ini sudah cukup bagi saya untuk bahagia,"
demikian
kata si bayi.
Tuhan pun menjawab,"Malaikatmu akan
bernyanyi untukmu setiap hari dan kamu akan
merasakan kehangatan cintanya dan lebih
berbahagia".
Si bayi pun bertanya kembali,"Dan apa
yang dapat saya lakukan saat saya ingin
berbicara
dengan-Mu?"
Sekali lagi Tuhan
menjawab,"Malaikatmu akan mengajarkan
bagaimana cara berdoa".
Si bayi pun belum puas, ia
pun bertanya lagi,"Saya mendengar di bumi
banyak
orang yang jahat, siapa yang akan melindungi
saya?"
Dengan penuh kesabaran Tuhan
menjawab,"Malaikatmu akan melindungimu
dengan
taruhan nyawanya sekalipun".
Si bayi pun tetap
belum puas dan melanjutkan
pertanyaannya,"Tapi
saya akan bersedih karena tidak melihat Engkau
lagi".
Dan Tuhan menjawab,"Malaikatnu akan
menceritakan tentang Aku dan akan
mengajarimu
bagaimana agar kamu bisa kembali Kepada-Ku,
walaupun sesungguhnya Aku selalu berada di
sisimu".
Saat itu surga begitu tenang sehingga suara
dari bumi dapat terdengar dan sang bayi dengan
lirih bertanya..."Tuhan...jika saya harus pergi
sekarang, bisakah Engkau memberitahu siapa
nama
malaikat di rumahku nanti?"
Tuhan pun
menjawab,"Kamu dapat memanggil
malaikatmu...IBU..."
Kenanglah ibu yang
menyayangimu...
Untuk ibu yang selalu meneteskan air mata ketika
kau pergi...
Ingatlah engkau ketika ibumu rela tidur tanpa
selimut
demi melihatmu tidur nyenyak dengan dua
selimut
membalut tubuhmu...
Ingatlah engkau ketika jemari ibu mengusap
lembut
kepalamu dan ingatlah engkau ketika air mata
menetes dari mata ibumu ketika melihatmu
terbaring sakit...
Berbaktilah kepada ibumu sebelum waktu
terlambat
dan kau tersadar bahwa ia telah tiada...
Ciumlah kaki ibumu sebagai wujud bukti
baktimu
kepadanya...

22 December 2010 at 10:49

Sumber: m.facebook.com/note.php?note_id=489660318500&refid=21
READMORE - Ibumu... Malaikatmu...

Saatnya Kita Mencintai

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh...

Bismillahirrohmaanirrohiim...

Seorang pujangga mengalun-alunkan suasana hatinya melalui kata-kata. Seorang orator mengungkapkan idenya melalui pidatonya. Seorang seniman mengungkapkan gejolak hatinya melalui karya seninya. Seorang penyanyi mengungkapkan gelora jiwanya melalui lantunan merdu suaranya. Seorang pejuang melalui pngorbanannya. Seorang ibu kepada suami dan anak-anaknya melalui ketaatan dan kasih sayangnya. Seorang Rasul kepada umatnya melalui teladannya. Seorang hamba kepada Rabbnya melalui ketakwaan dan keimanan sepenuh hati, sebagai bukti kecintaan hambanya kepada Rabbnya. Itulah ungkapan seorang pencinta.

Andai kita tahu sampai kapan umur ini akan bernaung di badan, sungguh bahagianya kita bisa mencintai dengan sepenuh hati dan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Sayang, itu hal ghaib yang tak kan pernah kita ketahui, tak kan pernah terterka oleh akal pikiran kita, hanya Allah Azza wa Jalla yang mengetahuinya. Inilah saatnya kita memanfaatkan waktu kita sebaik-baiknya untuk mencintai sepenuh hati diwaktu yang terbatas ini. Dengan waktu yang tak kita ketahui akan berakhir. Waktu yang senantiasa mengiringi setiap hela nafas, langkah kaki, degub jantung, kedipan mata, ialah maut, waktu untuk kita kembali pada-Nya. Waktu itulah kita akan mulai merasakan kerja keras kita di dunia, hasil ketaatan atau kelaknatan kita semasa hidup. Waktu itulah yang akan membuat kita merasa menyesal atas setiap detik di dunia yang tak kita gunakan dengan manfaat. Naudzubillah...

Selagi nafas ini masih dipinjamkan kepada kita, mari kita cintai Allah, Sang Pemilik Nafas ini, dengan sepenuh hati, cintai setiap ketentuannya dengan ikhlas, cintai setiap ciptaannya dengan penuh kasih, cintailah Allah dengan melebihi cintamu pada dirimu sendiri. Cinta inilah yang kan menentukan ketakwaan kita. Cinta inilah yang kan menentramkan jiwa. Cinta inilah yang menyejukkan hati ketika nama-Nya disebut. Cinta inilah yang menggetarkan hati ketika kalam-Nya dilafadzkan. Cinta inilah, cinta terindah.

Ungkapkan cintamu kepada-Nya dengan ketaatan. Tunjukkan cintamu yang melebihi segala apapun didunia ini. Ungkapan cinta dari seorang kekasih yang mencintai Rabbnya, sebuah ungkapan cinta terindah. Utarakan mulai saat ini juga, jangan ditunda, sebelum Malaikat Izrail membelai nyawamu seraya mengajakmu kembali kepada-Nya. Sekarang adalah waktunya.

Jika kau mencintai makhluk, cintailah karena kau mencintai Penciptanya. Cintailah atas dasar cintamu pada-Nya, maka kau kan merasakan cinta yang suci, cinta tanpa noda nafsu syahwati, cinta tanpa noda riasan setan, yang ada cinta yang berbalut sutera kesucian dari Allah karena kau tahu kesucian cinta seperti inilah yang Allah kehendaki kepada setiap makhluk-Nya. Cintailah dengan jalan penyempurnaan agama, jalan yang diridhoi-Nya, salah satunya ialah nikah.

Tak bosannya kita harus selalu ingat akan waktu yang terbatas yang setiap waktu kan menjemput, jadi sebelum terlambat, mari kita ubah paradigma cinta kita, yaitu pada Jalan Cinta Para Pejuang, jalan cinta di jalan Allah, jalan ketakwaan dan kesucian. Ingatlah, waktu kita tak banyak, hanya saat inilah waktu kita tersisa, entah esok apa masih berkenan kita bernafas?

Umur ini akan terus bertambah, tapi jatah umur kita terus berkurang. Mari kita manfaatkan untuk kemashlahatan umat. Maaf jika ada salah kata, ana masih dangkal dalam berilmu, ana hanya mencoba membagi apa yang ana rasa dan ana renungkan, ana seperti antum/antumna yang berusaha menggapai cinta Allah dan menjadi kekasih-Nya. Semoga bermanfaat.

Cukup dari ana... Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh...

Sumber: m.facebook.com/note.php?note_id=10150092013578501&refid=21
READMORE - Saatnya Kita Mencintai