Halaman

Rabu, 09 Maret 2011

MA'NA ASY-SYAHAADATAIN (Pengertian Dua Kalimat Syahadat)

MA'NA ASY-SYAHAADATAIN (Pengertian Dua Kalimat Syahadat)
by Achmad Chabib Nursalim on Tuesday, 15 February 2011 at 16:24
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh...

Bismillahirrohmaanirrohiim...

Kalimat syahaadatain adalah kalimat yang tidak asing lagi bagi umat Islam. Kita selalu menyebutnya setiap hari, misalnya ketika shalat dan adzan. Syahaadatain sering diucapkan oleh umat Islam dalam berbagai keadaan. Umumnya kita menghafal syahaadah dan dapat menyebutnya dengan fasih, namun yang menjadi pertanyaan sejauh manakah makna syahaadatain ini dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam?

Masalah tersebut dijawab dengan kenyataan yang ada. Tingkah laku umat Islam yang terpengaruh dengan jahiliyah atau gaya hidup Barat yang memberi gambaran bahwa syahadaah tidak memberi pengaruh pada dirinya seperti tidak menutup aurat, melakukan perkara yang dilarang dan meninggalkan yang diperintah-Nya, memberi kesetiaan dan taat bukan kepada Islam, dan mengingkari rezeki atau tidak menerima sesuatu yang dikenakan kepada dirinya. Contoh ini adalah wujud dari seseorang yang tidak memahami syahaadah yang dibacanya dan tidak mengerti makna yang sebenarnya dibawa oleh syahaadah tersebut.

Kalimat syahaadah merupakan pilar utama dan landasan penting bagi rukun Islam. Tanpa syahaadah maka rukun Islam lainnya akan runtuh begitu pula dengan rukun Iman. Tegaknya syahaadah dalam kehidupan seorang individu maka akan menegakkan ibadah dan diin dalam hidup kita. Dengan syahaadah maka wujud sikap ruhaniah yang akan memberikan motivasi kepada tingkah laku fisik dan akal fikiran serta memotivasi kita untuk melaksanakan rukun Islam lainnya.

Menegakka Islam maka harus menegakkan rukun Islam terlebih dahulu. Rasulullah SAW mengisyaratkan bahwa Islam itu bagaikan sebuah bangunan. Untuk berdirinya bangunan Islam itu harus ditopang oleh lima tiang pokok, yaitu syahaadatain, shalat, shaum, zakat, dan haji ke baitul haram. Dalam hadits yang lain: Shalat sebagai salah satu rukun Islam yang merupakan tiang agama (ad-diin).

Di kalangan masyarakat Arab di Zaman Nabi SAW, mereka memahami betul makna dari syahaadatain ini, terbukti dalam suatu peristiwa dimana Nabi SAW mengumpulkan ketua-ketua Quraisy dari kalangan Bani Hasyim, Nabi SAW bersabda,"Wahai saudara-saudara, maukah kalian aku beri satu kalimat, dimana dengan kalimat itu kalian akan dapat menguasai seluruh Jazirah Arab". Kemudian Abu Jahal menjawab,"Jangankan satu kalimat, sepuluh kalimat pun akan aku terima". Kemudian Nabi SAW bersabda,"Ucapkanlah Laa ilaaha illa Allaah wa Muhammadan Rasulullah." Abu Jahal menjawab," Kalau itu yang engkau minta, berarti engkau mengumandangkan peperangan dengan semua orang Arab dan bukan Arab".

Penolakan Abu Jahal kepada kalimat ini, bukan karena dia tidak faham akan makna dari kalimat itu, tetapi justru sebaliknya. Dia tidak mau menerima sikap yang mesti tunduk, taat dan patuh kepada Allah SWT saja, dengan sikap ini maka semua orang akan tidak tunduk lagi kepadanya. Abu Jahal ingin mendapatkan loyalitas dari kaum dan bangsanya. Penerimaan syahaadah bermakna menerima semua aturan dan segala akibatnya. Penerimaan inilah yang sulit bagi kaum jahiliyah dalam mengaplikasikan syahaadah.

Sebenarnya apabila mereka memahami bahwa loyalitas kepada Allah SWT itu juga akan menambah kekuatan kepada diri kita, maka mereka yang beriman semakin dihormati dan semakin dihargai. Mereka yang memiliki kemampuan dan ilmu akan mendapatkan kedudukan yang sama apabila ia sebagai muslim. Abu Jahal adalah tokoh di kalangan Jahiliyah dan ia memiliki banyak potensi di antaranya ialah ahli hukum (Abu Amr). Setiap individu yang bersyahaadah, maka ia menjadi khalifatullaah fil Ardhi (Pemimpin di muka Bumi).

Kalimat syahaadah mesti difahami dengan benar, karena di dalamnya terdapat makna yang sangat tinggi. Dengan syahaadah maka kehidupan kita akan dijamin bahagia di dunia ataupun di akhirat. Syahaadah sebagai kunci kehidupan dan tiang dari pada ad-diin. Oleh karena itu, marilah kita bersama memahami syahaadah ini.

Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh...
READMORE - MA'NA ASY-SYAHAADATAIN (Pengertian Dua Kalimat Syahadat)

Seputar Khitbah dalam Pandangan Islam

Seputar Khitbah dalam Pandangan Islam

Posted by Farid Ma'ruf pada Mei 14, 2009



Titin Erliyanti

Oleh : Titin Erliyanti, S.Pd.





Di..kedalaman hatiku, tersembunyi harapan yang suci..

Ta..k, perlu engkau menyangsikan..

Le..wat.. kesalihanmu yang terukir menghiasi dirimu,

tak perlu dengan.. kata-kata

Sungguh..hatiku kelu tuk’ mengungkapkan perasaanku..

Namun, penantianmu pada diriku, jangan salahkan..

Kalau memang..kau pilihkan aku, tunggu sampai aku datang..

Nanti kubawa kau pergi ke syurga abadi..
kini belumlah saatnya aku membalas cintamu… nantikan ku..di batas.. waktu..

(Lirik dalam nasyid ‘Nantikanku di batas waktu’ oleh:Ad Coustic)

SyariahPublications.Com — Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Manusia diciptakan ke alam dunia ini disertai pula dengan berbagai potensi kehidupan yang diberikan oleh-Nya. Berbagai potensi kehidupan tersebut harus merupakan sesuatu yang disadari/difikirkan oleh manusia. Diantara potensi kehidupan tersebut adalah berupa naluri-naluri (gharaizh) yang diantaranya pula adalah naluri untuk melestarikan keturunan ataupun tertarik kepada lawan jenis (gharizatu nawu). Naluri ini merupakan dorongan yang muncul pada diri manusia ketika adanya stimulan dari luar. Sebagai contoh, suatu saat seorang ikhwan pernah merasakan perasaan yang ‘berbunga-bunga tidak karuan’ ketika di suatu tempat bertemu dengan seorang akhwat yang menurut penilaiannya, orang tersebut adalah sosok yang ‘special’ sehingga setiap kali berjumpa, memikirkan atau bahkan hanya sekedar mendengar namanya saja, tiba-tiba jantung ini bisa berdebar cepat dan kedua bibirpun akan menggeser menyimpul mesra. Kondisi ini tentunya juga dapat terjadi sebaliknya antara seorang akhwat terhadap seorang ikhwan.





Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah Swt menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari’at islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini. Diantaranya adalah pengaturan mengenai khitbah (meminang) sebagai aktivitas syar’i yang harus dipilih oleh seorang muslim ketika dirinya terdiagnosa telah mengidap gejala-gejala terserang ‘virus merah jambu’ apalagi jika sudah sampai pada stadium yang akut (memangnya penyakit kanker.. ?).



I. Pengertian Khithbah

Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya (Syamsudin Ramdhan, 2004:49).



Sedangkan menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaily (dalam MR. Kurnia, 2005:19) menjelaskan yang dimaksud Khithbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf.





Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan (An-Nabhaniy, 2001:146). Berkaitan dengan anjuran untuk menikah,Allah Swt, berfirman :

(Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai (QS.An-Nisa [4]:3)

Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah Saw telah mengingatkan:



‘Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai’.



Diantara peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman Bin ‘Auf yang mengkhithbah Ummu Hakim Binti Qarizh. Hadits riwayat Bukhari menjelaskannya sebagai berikut:



‘Abdurrahman Bin ‘Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh:”Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab ”Baiklah!”, maka Ia (Abdurrahman Bin ‘Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR.Bukhari)



Abdurrahman Bin ‘Auf dan Ummu Hakim keduanya merupakan sahabat Rasulullah Saw. Ketika itu Ummu Hakim statusnya menjanda karena suaminya telah gugur dalam medan jihad fii sabilillah, kemudian Abdurrahman Bin Auf (yang masih sepupunya) datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligusmenikahinya.





Menurut Muhammad Thalib (2002:25) kejadian ini menunjukan seorang laki-laki boleh meminang secara langsung calon istrinya tanpa didampingi oleh orang tua atau walinya dan Rasulullah Saw tidak menegur atau menyalahkan Abdurrahman Bin ‘Auf atas kejadian ini.



Selain itu, seorang wanita juga diperbolehkan untuk meminta seorang laki-laki agar menjadi suaminya. Akan tetapi ia tidak boleh berkhalwat atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at (Syamsudin Ramdhan, 2004:56). Kebolehan hal ini didasarkan pada sebuah riwayat berikut:



‘Pernah ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata ‘Wahai Rasulullah aku datang untuk menyerahkan diriku kepada Engkau’. Rasulullah Saw lalu melihatnya dengan menaikan dan menetapkan pandangannya. Ketika melihat bahwa Rasulullah tidak memberikan keputusannya, maka wanita itupun tertunduk” (HR.Bukhari)



Berdasarkan uraian di atas, maka dapat difahami bahwa khithbah merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang ikhwan/akhwat kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah kehidupan berumah tangga, baik dilakukan secara langsung (kepada calon) ataupun melalui perwakilan pihak lain.





II. Proses Khitbah

Dalam beberapa dalil di atas telah diungkapkan tentang bagaimana proses khithbah dapat berlangsung, yaitu diantaranya khitbah dapat dilakukan sendiri oleh seorang ikhwan langsung kepada akhwatnya ataupun dengan mewakilkan, kemudian bisa juga dilakukan oleh seorang ikhwan kepada keluarga atau wali pihak akhwat. Selain itu ada beberapa hal yang juga perlu difahami ketika melakukan khitbah, antara lain:



a. Kebolehan Melihat Akhwat Yang Dikhithbah



Syamsudin Ramdhan (2004:54) mengungkapkan bahwa sebagian ulama berpendapat, diperbolehkan bagi pelamar untuk melihat wanita yang dilamarnya, tetapi ia tidak boleh melihat auratnya. Sebagaimana Jabir menuturkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:



‘Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya. (HR. Abu Dawud dan Hakim).



Dibolehkannya melihat perempuan yang dikhitbah ini sebenarnya membawa banyak hikmah, diantaranya adalah dengan melihatnya akan lebih memantapkan hati untuk menikahinya. Kebolehan melihat ini adalah kekhususan pada saat mengkhithbah.



Sebagian ulama lagi membolehkan untuk melihat bukan hanya wajah dan telapak tangan, melainkan lebih dari itu karena wajah dan telapak tangan merupakan anggota badan perempuan yang terlihat sehari-hari. Sehingga perintah untuk melihat, dalam hadits tersebut tentu yang dimaksud bukan hanya wajah dan telapak tangan (MR.Kurnia, 2005:23)





b. Tidak Boleh Mengkhithbah Akhwat Yang Masih Dikhithbah Seorang Ikhwan

Seorang ikhwan tidak boleh mengkhithbah seorang akhwat yang masih berada dalam khithbah-an ikhwan lainnya, kecuali setelah khithbah tersebut dilepaskan oleh ikhwan yang pertama atau karena alasan syar’i lainnya seperti meninggal dunia, dll (Syamsudin Ramdhan, 2004:55). Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw:



Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Tidak halal seorang mukmin menawar diatas tawaran saudaranya dan meminang (seorang wanita) diatas pinangan saudaranya hingga nyata (bahwa pinangan itu) sudah ditinggalkannya (HR. Muslim dan Ahmad)



Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Saw bersabda:





Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya (HR. Abu Hurayrah)



c. Seorang Akhwat Berhak untuk Menerima ataupun Menolak Khithbah

An-Nabhaniy (2001:161) mengungkapkan bahwa jika seorang wanita telah dilamar, maka dirinyalah yang berhak untuk menerima ataupun menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya tanpa seizin wanita yang bersangkutan, dan dia pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah.





Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:



Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya, dan izinnya adalah diamnya (HR.Ibnu Abbas)



Adapun Abu Hurayrah menuturkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:



Rasulullah Saw bersabda,’Seorang janda tidak dinikahi kecuali setelah dilamar, sedangkan seorang gadis tidak dinikahi kecuali setelah diminta izinnya’ Para sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya?’ Beliau menjawab,’Izinnya adalah diamnya’.

Hadits-hadits di atas seluruhnya menunjukan dengan jelas bahwa seorang wanita yang tidak dimintai izinya ketika hendak dinikahkan (oleh orang tua/walinya) maka pernikahannya dianggap tidak sempurna. Jika ia menolak pernikahannya itu atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berbalik pikiran atau ridha.





d. Tidak Menandai Khithbah Dengan Tukar Cincin

Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat.

Menurut Muhammad Thalib (2002:48) bertukar cincin bukan merupakan cara islam melainkan cara bangsa Roma (eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan merupakan cara umat kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi. Berkaitan dengan hal ini, maka Rasulullah Saw melarang kaum muslimin untuk meniru-niru kebiasaan kaum kafir. Ia bersabda:



Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (HR. Abu Dawud)





e. Khitbah Bukanlah Setengah Pernikahan

Kekeliruan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang khithbah sering menggiring mereka pada anggapan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan peminangan, maka ia boleh melakukan sebagian aktivitas seperti suami-istri asal tidak kelewat batas. Misalnya, jalan berduaan, ngobrol berduaan, dll.





Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji kedua pihak untuk menikah pada waktu yang disepakati. Dengan demikian setelah akad khithbah dilangsungkan, maka status bagi keduanya adalah tetap orang asing (bukan mahram) antara satu dengan lainnya.

Kendati demikian, dalam menjalankan proses khitbah diantara keduanya boleh saling melakukan kebaikan seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dsb. Hal ini karena, khithbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal lebih jauh satu sama lain dengan cara yang ma’ruf.





Berkaitan dengan pemberian hadiah, Rasulullah Saw bersabda:



‘Saling memberikan hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai’ (HR.Abu Hurayrah)



Selain itu, Allah Swt juga telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar (QS. Al-Ahzab [33]:70)



Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, (QS. An-Nur [24]:30-31)





III. Kurun Waktu Dalam Menempuh Khithbah

Kurun waktu khithbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah (akad khithbah) hingga dilangsungkannya pernikahan (akad nikah) (Muhamad Thalib, 2002:69)



Bagi seorang ikhwan yang telah mengkhithbah akhwat, berapa lamakah rentang waktu yang harus ia lewati hingga ia dapat melangsungkan pernikahan dengannya?



Berdasarkan peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw yaitu antara Abdurrahman Bin ‘Auf terhadap Ummu Hakim Binti Qarizh, dimana Abdurahman Bin ‘Auf telah melakukan pengkhitbahan secara langsung kepada Ummu Hakim kemudian dilangsungkan pula pernikahannya pada waktu itu. Terhadap kejadian ini Rasulullah tidak menyalahkan perbuatan Abdurahman Bin ‘Auf, yang berarti pula hal ini menunjukan persetujuan Beliau Saw. (ibid).



Jadi, sebenarnya tidak ada batasan waktu yang pasti untuk melangsungkan pernikahan pasca dilakukannya khithbah, apakah 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, atau bahkan satu tahun setelahnya. Hanya saja berkaitan dengan hal ini, syara’ juga menganjurkan untuk menyegerakan suatu perbuatan kebaikan apabila telah diniatkan. Rasulullah Saw telah mengingatkan:



Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia

(HR.Muslim dan Abu Hurayrah)



Melaksanakan pernikahan dengan segera apabila segala sesuatunya telah disiapkan dan dimantapkan (terutama niat dan ilmu, selain juga tidak mengabaikan kebutuhan materi) merupakan hal yang dianjurkan.

Firman Allah Swt:



Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian*] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur[24]:32)



*] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.



Rasulullah Saw bersabda:



Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu untuk kawin maka menikahlah (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)



Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah Swt, yaitu Pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena hendak menjauhkan diri dari perkara haram. (HR. At-Turmudzi)



Dengan demikian dalam menetapkan rentang waktu antara khithbah hingga pernikahan, tergantung pada kesiapan dan kesepakatan kedua belah pihak (dan keluarganya) sehingga kesepakatan diantara keduanyalah yang menjadi acuan untuk menetapkan waktu pelaksanaan pernikahan setelah mempertimbangkan berbagai hal dan kemampuan yang mendukung terlaksananya pernikahan tersebut.



Apabila rentang antara khithbah dengan pernikahan ternyata cukup jauh, maka harus tetap adanya upaya untuk saling menjaga diri dalam keimanan dan ketakawaan kepada Allah Swt. Karena dalam rentang ‘masa penantian’ tersebut sangat mungkin muncul godaan-godaan untuk terjerumus pada pelanggaran syari’at ataupun godaan untuk berpaling kepada seorang calon yang lain, dan sebagainya. Namun bagi seorang mukmin tentu harus mewaspadai hal ini, sehingga senantiasa diperlukan adanya upaya diantara keduanya untuk saling berkomunikasi dan mengingatkan pada ketakwaan, yaitu:



Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia shaum karena sesungguhnya shaum itu merupakan benteng (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).



Barang siapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak boleh sekali-kali ia menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya, sebab nanti yang ketiganya adalah syetan (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]:71)



Ataupun, juga perintah-Nya:



dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS.Al-Maidah[5]:2)



Keberlangsungan khitbah pada waktunya akan berakhir pada satu diantara dua pilihan yaitu berlangsungnya akad pernikahan atau terjadinya pembatalan khitbah. Kedua hal ini merupakan konsekuensi yang relevan dengan fungsi dan tujuan khithbah itu sendiri, sehingga jangan sampai dianggap sebagai ending of story yang harus dipaksakan. Karena pernikahan yang terpaksa hukumnya tidak sah, dan pembatalan khithbah tanpa alasan yang syar’i juga tidak diperkenankan.



IV. Pembatalan Khithbah

Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (ikhwan-akhwat) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga berkaitan dengan fungsi khithbah itu sendiri yaitu sebagai gerbang menuju pernikahan yang di dalamnya terdapat aktifitas saling mengenal (ta’aruf) lebih jauh dengan cara yang ma’ruf, maka apabila ketika dalam aktifitas ta’aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangannya ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut.



Pembatalan khithbah merupakan hal yang wajar, bukanlah hal yang berlebihan. Menganggap hal ini secara berlebihan merupakan perbuatan yang keliru, misal ada anggapan bahwa pembatalan khithbah terjadi karena adanya penilaian bahwa salah satu calon bagi calon yang lainnya memiliki banyak kekurangan kemudian ia pun menganggap sebagai pihak yang tidak akan pernah dapat menikah dengan orang lain nantinya (setelah diputuskan cintanya) karena saat ini pun kekurangan-kekurangan tersebut dinilai telah berimplikasi pada kegagalan khithbahnya dengan seseorang. Padahal itu hanyalah sikap skeptis yang muncul pada dirinya karena lebih terdorong oleh emosional dan kelemahan iman.

Seperti halnya dalam mengawali khithbah maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalanpun harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara’. Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alasan-alasan syar’i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi. Misalnya salah satu ataupun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya dan ia menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal) seperti dimilikinya akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari mabda islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan, serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan kehidupan rumah tangga nantinya apabila berbagai kekurangan tersebut ternyata sulit untuk diubah. Selain pertimbangan berbagai uzur tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila adanya qada dari Allah Swt semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya sebelum dilangsungkan akad pernikahan. Selain atas dasar alasan-alasan yang syar’i, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena hal itu hanya akan menyakiti satu sama lain dan merupakan ciri dari orang-orang yang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya.



Rasulullah saw bersabda:



Sifat orang munafik itu ada tiga; apabila berkata ia berdusta, bila berjanji, ia menyalahi, dan bila dipercaya ia berkhianat. (HR. Bukhari)



Adapun berkaitan dengan sesuatu benda yang pernah diberikan sebagai hadiah/ hibah dan dilakukan sebelum pembatalan khithbah, maka sesuatu/benda tersebut tetap menjadi hak milik pihak penerima. Pihak pemberi, juga tidak boleh meminta kembali sesuatu/ benda yang pernah diberikannya tersebut.



Rasulullah Saw pernah bersabda:



Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau menghibahkan sesuatu, meminta kembali barangnya, kecuali pemberian ayah kepada anaknya (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Abbas)



Muhammad Thalib (2002:76) mengungkapkan sebagai berikut, membatalkan pinangan adalah menjadi hak masing-masing yang tadinya telah mengikat perjanjian. Terhadap orang yang menyalahi janji dalam pinangan, islam tidak menjatuhkan hukuman materiil, sekalipun perbuatan tersebut dipandang cela oleh sebagian orang.



Mahar yang telah diberikan oleh peminang (untuk pernikahan nantinya) kepada pinangannya berhak diminta kembali bila akad pernikahannya tidak jadi (karena mahar itu hanya diberikan sebagai ganti dan imbalan dalam pernikahan). Selama akad pernikahan belum terjadi, maka pihak perempuan belum mempunyai hak untuk memanfaatkan mahar tersebut sekalipun telah ia dapatkan.



Adapun berbagai pemberian dan hadiah (selain mahar) maka hukumnya berbeda dengan hukum mahar, yaitu sebagai hibah. Secara syar’i, hibah tidak boleh diminta kembali, karena merupakan suatu derma sukarela dan tidak bersifat sebagai penggantian atas sesuatu. Bila barang yang dihibahkan telah diterima dari si pemberi, maka bagi pihak penerima barang tersebut sudah menjadi kepemilikan bagi dirinya dan ia berhak untuk memanfaatkannya.



Iwan Januar (2005:4) mengungkapkan bahwa sikap terbaik ketika seorang mukmin menghadapi kenyataan ini (pembatalan khithbah) adalah berserah diri kepada Allah Swt serta hanya memohon kebaikan kepada-Nya. Rasulullah Saw, bersabda:



Menakjubkan keadaan seorang mukmin! Sebab, segala keadaannya untuknya adalah baik, dan tidak mungkin terjadi demikian kecuali bagi seorang mukmin: Jika ia mendapat nikmat maka ia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan jika ia menderita kesusahan ia bersabar, maka itupun baik baginya. (HR. Muslim)



Demikianlah sekilas pandangan tentang proses khitbah serta beberapa hal yang terkait di dalamnya, semoga dapat memberikan pencerahan dan motivasi kepada sahabat-sahabat untuk segera merealisasikan keinginan yang selama ini telah menggebu-deru, namun masih terpendam dalam seolah enggan untuk nampak kepermukaan karena terkekang oleh perasaan malu-malu dan unselfconffident. Padahal, sesungguhnya ia merupakan sesuatu yang wajar dan boleh kita lakukan dengan disertai adanya kesiapan untuk memikul apapun resikonya.



Wallahu’alam bi shawab. (www.syariahpublications.com)

Referensi:

An-Nabhani, Taqiyudin. 2001. Sistem Pergaulan Dalam Islam. Kitab Mutabanat Hizbut Tahrir. Bogor: PTI

Januar, Iwan. 2005. Bulan Madu Sepanjang Hari. Booklet. Bogor: Al-Azhar Press

Kurnia, MR. 2005. Memadukan Dakwah dan Keharmonisan Rumah Tangga. Booklet. Bogor: Al-Azhar Press

………………..2005. Menjalin Cinta Suci. Booklet. Bogor: Al-Azhar Press

Ramdhan, Syamsudin. 2004. Fikih Rumah Tangga. Pedoman Membangun Keluarga Bahagia..Bogor: Ide Pustaka
Thalib, Muhammad,Drs. 2002. 15 Tutuntunan Meminang Dalam Islam. Bandung: Irsyad Baitussalam
READMORE - Seputar Khitbah dalam Pandangan Islam

SMS Merah Muda

SMS Merah Muda

Posted by Farid Ma'ruf pada Juli 11, 2007



Tetap istiqomah, Ukhti. Selamat berjuang. Semoga Allah menyertai anti.

Sender : Ikhwan +62817xxx

Senyum timbul dari cakrawalanya dengan malu-malu. Serasa ada hangat menyelusup dada dan membuat jantung berdegup lebih cepat. Otaknya pun sekejap bertanya, ”Ada apa? Sungguh, bukan apa-apa. Aku hanya senang karena ada saudara yang menyemangatiku.” Si akhwat menyangkal hatinya cepat-cepat. Dan ia bergegas meninggalkan kamarnya, ada dauroh. Ia berlari sambil membawa sekeping rasa bahagia membaca SMS tadi yang sebagian besar bukan karena isinya, melainkan karena nama pengirimnya.



Ana lagi di bundaran HI, Ukhti. Doakan kami bisa memperjuangkan ini.

Sender : Ikhwan +628179823xxx

Untuk apa dia memberitahukan ini padaku. Bukankah banyak ikhwan atau akhwat lain? Nada protes bergema di benaknya. Tapi di suatu tempat, entah di mana ada derak-derak yang berhembus lalu. Derak samar bangga menjadi perempuan yang terpilih yang di-SMS-nya.



Pagi itu, handphone kesayangannya berbunyi.

Ukhti, Selamat hari lahir. Semoga hari-hari yang dijalani lebih memberi arti.

Dada membuncah hampir meledak bahagia. Dia bahkan ingat hari lahirku! Dibacanya dengan berbunga-bunga. Tapi pengirimnya

Sender : Akhwat +6281349696xxx

Senyum tergurat memudar. Tarikan napas panjang. Kecewa, bukan dari dia. Ringtone-nya berbunyi lagi.

Ukhti, Selamat hari lahir. Semoga hari-hari yang dijalani lebih memberi arti.

Sender : Ikhwan +628179823xxx

Dia! Semburat jingga pagi jadi lebih indah berlipat kali. Senyumnya mengembang lagi. Dan bunga-bunga itu mekar-lah pula.



Cerita di atas tadi selurik gerak hati seorang akhwat di negeri antah berantah yang sangat dekat dengan kita. Gerak hati yang mungkin pernah bersemayam di dada kita juga. Bisa jadi kita mengangguk-angguk tertawa kecil atau berceletuk pelan, ”Seperti aku nih,” saat membacanya. Hayo ngaku! He he he



Mari kita cermati fragmen terakhir dari cerita tadi. Kalimat SMS keduanya persis sama, yang intinya mengucapkan dan mendoakan atas hari lahir (mungkin mencontek dari sumber yang sama he he he). SMS sama tapi berhasil menimbulkan rasa yang jelas berbeda. Karena memang ternyata lebih berarti bagi si akhwat adalah pengirimnya, bukan apa yang dikatakannya.



Namun sebenarnya, apakah Allah membedakan doa laki-laki dan perempuan? Mengapa menjadi lebih bahagia saat si Gagah yang mendoakan? Semoga selain mengangguk-angguk dan tertawa kecil, kita juga berani memandang dari sudut pandang orang ketiga. Dengan memandang tanpa melibatkan rasa (atau nafsu?), kita akan bisa berpikir dengan cita rasa lebih bermakna.



Konon, cerita tadi terus berlanjut.



Suatu hari yang cerah, sang akhwat mendapat kiriman dari si ikhwan itu. Sebuah kartu biru yang sangat cantik. Tapi sayang, isinya tidak secantik itu. Menghancurkan hati akhwat menjadi berkeping-keping tak berbentuk lagi. Kartu biru itu adalah kartu undangan pernikahan si ikhwan. Dengan akhwat lain, tentu saja. Berbagai Tanya ditelannya. Mengapa dia menikah dengan akhwat lain? Bukankah dia sering mengirim SMS padaku? Bukankah dia sering me-miscall ku untuk qiyamull lail? Bukankah dia ingat hari lahirku? Bukankah dia suka padaku? Mengapa? Mengapa???



Dan air mata berjatuhan di atas bantal yang diam. Teman, jangan bilang, yaa!!! dia hanya tidak tahu, ikhwan itu juga mengirimkan SMS, miscall, mengucapkan selamat hari lahir dan bersikap yang sama ke berpuluh akhwat lainnya!

Ironis. Sedih, tapi menggelikan, menggelikan tapi menyedihkan. Sekarang siapa yang bisa disalahkan? Akhwat memang seyogiyanya menyadari dari awal, SMS-SMS yang terasa indah itu bukan tanda ikatan yang punya kekuatan apa-apa. Siapa yang menjamin bahwa ikhwan itu ingin menikahinya? Bila ia berharap, maka harapanlah yang akan menyuarakan penderitaan itu lebih nyaring.



Tetapi para ikhwan juga tak bisa lari dari tanggung jawab ini. Allahualam apapun niatnya, semurni apapun itu, ingatlah, SMS melibatkan dua orang, pengirim dan penerima. Putih si pengirim, tak menjamin putihnya juga si penerima. Bisa jadi ia akan berwarna merah muda. Merah muda di suatu tempat di hati atau menjadi rona di pipi yang tak akan bisa disembunyikan di depan Allah.



Bagi perempuan, SMS-SMS dan bentuk perhatian sejenis dari laki-laki bisa menimbulkan rasa yang sama bentuknya dengan senyuman, kedipan menggoda, dan daya tarik fisik perempuan lainnya bagi laki-laki.



Menimbulkan sensasi yang sama. Ketika perempuan bertanya berbagai masalah pribadinya padamu, seringkali bukan solusi yang ingin dicari utamanya. Melainkan dirimu. Ya, sebenarnya perempuan ingin tahu pendapatmu tentang dia, apakah dirimu memperhatikannya, bagaimana caramu memandang dirinya. Dirimu, dirimu, dan dirimu, dan kami ”kaum hawa”- sayangnya, juga memiliki percaya diri yang berlebihan, atau bisa dibahasakan lain dengan mudah Ge-Er Jadi, tolong hati-hati dengan perhatianmu itu.



Paling menyedihkan saat ada seorang aktivis yang tiba-tiba berkembang gerak dakwahnya atau semangat qiyamul lailnya karena terkait satu nama. Naudzubillah tsumma naudzubillah. Ketika kita menyandingkan niat tidak karena Allah semata, maka apalah harganya! Apa harganya berpeluh-payah bukan karena Dia, tapi karena dia. Seseorang yang sama sekali bukan apa-apa, lemah seperti manusia lainnya.



Laki-laki dan wanita diciptakan berbeda bukan saling memusuhi, bukan juga saling bercampur tak bertepi, tapi semestinya saling menjaga diri. Secara fisik, emosional, atau kedua-duanya. SMS tampak aman dari pandangan orang lain, hubungan itu tak terlihat mata. Tapi wahai, syetan semakin menyukainya. Mereka berbaris di antara dua handphone itu. Maka dimanapun mereka berada, syaitan tetaplah musuh yang nyata!



Wahai akhwat, bila kau menginginkan SMS-SMS itu, tengoklah inbox-mu. Bukankah disana tersusun dengan manis SMS-SMS dari saudarimu. Saudari-saudarimu yang dengan begitu banyak aktivitas, amanah, kelelahan, dan kesedihan yang sangat memerlukan perhatianmu. Juga begitu banyak teman-temanmu yang belum mengenal Islam menunggu kau bawakan SMS-SMS cahaya untuk mereka.



Ada saatnya. Ya, ada saatnya nanti handphone kita dihiasi SMS-SMS romantis. SMS-SMS yang walaupun hurufnya berwarna hitam semua, tapi tetap bernadakan merah muda. Untuk seseorang dan dari seseorang yang sudah dihalalkan kita berbagi hidup, dan segala kata cinta di alam semesta.



Cinta yang bermuara pada penciptaNya. Cinta dalam Cinta. Bersabarlah untuk indah itu.



Ummi, abi lagi ngisi ta’lim di kampus pelangi. Di depan abi ada beribu bidadari-bidadari berjilbab rapi, tapi tak ada yang secantik bidadariku di istana Baiti Jannati. Miss u my sweety.

Abi, yang teguh ya, pangeranku, rumah ini terasa gersang tanpa teduh wajahmu. Luv yaa

Ya, hanya untuk dia kita tulis the Pinkest Short Massage Services. SMS-SMS paling merah muda. (www.baitijannati.wordpress.com)



Sumber : http://azzamq.multiply.com/journal/item/11
READMORE - SMS Merah Muda

Pernahkah Kita Jatuh Cinta

Pernahkah Kita Jatuh Cinta?
by Achmad Chabib Nursalim on Thursday, 24 February 2011 at 05:39

Pernahku merasakan perasaan itu. Perasaan yang membuat pipi memerah karenanya. Perasaan yang menggetarkan sisi fitrah manusia. Perasaan yang membuat hati penasaran. Perasaan itu yang mampu menghangatkan, atau bahkan membakar. Perasaan itu juga pernah dirasakan oleh semua orang, termasuk diriku. Itulah dia, dia cinta. Cinta? Cinta atau nafsu? Tafakuri perasaan itu, cinta ataukah nafsu.

Perasaan ini sangatlah mendasar bagi setiap manusia. Dia sebuah dorongan nurani yang tak boleh dipersalahkan. Islam, agama penuh cinta, tak menghalangi siapa pun untuk merasakan cinta. Termasuk para pendakwah yang berpeluh dan bejuang dalam dakwahnya. Mereka berhak atas cinta. Tak ada larangan seorang murabbi jatuh cinta, tak ada larangan seorang mutarabbi juga jatuh cinta. Ikhwan dan akhwat pun tak dilarang jatuh cinta. Islam tak melarangnya. Itu fitrah. Namun sekarang masalahnya, bagaimana mereka dan kita menanggapi perasaan ini? Apa kita menjadi pengendalinya, atau kita akan terkendalikan olehnya dan akhirnya ia bermetamorfosis menjadi nafsu.

Islam dengan segala keindahan di dalamnya sangat menghormati dan mengerti perasaan suci ini. Syari'at islam memberikan jalur yang tepat bagi ikhwan dan akhwat yang sedang dirundung cinta untuk menghadapinya. Apa-apa jalan yang diberikan? Dzalika nikah... Dengan nikahlah jalan secara syari'ah sebagai wujud dalam menjaga kesucian cinta. Nikah, bukan sebuah hal yang simple, jika seorang muslim belum mampu, maka shaumlah, karena dengan shaum bisa sebagai benteng. Benarkan bahwa islam mengerti perasaan umatnya yang sedang jatuh cinta.

Islam telah memberikan solusinya, kemudian mengapa banyak muslim yang "kreatif" mencari jalan yang lain? Tidak secara syari'at yang benar dalam menanggapi cinta, apa sebenarnya motifnya? Mungkin inilah bentuk pembodohan. Tapi anehnya, mereka yang mengambil jalan "kreatif" ini menggunakan istilah islam yaitu "ta'aruf". Substansi sama, hanya namanya saja yang berubah tapi tetap berisi budaya jahiliyah. Naudzubillah...ingat, islam punya jalur yang benar, nikah...

Sekarang apa kita masih mau mengikuti jalur kreatif itu? Tidakkah kita berhijrah? Agar cinta kita kepada dia yang telah menarik hati ini tetap suci dan terjaga, agar cinta kepada dia tidak mengalahkan cinta kepada Dia. Cinta suci yang merupakan rahmat bagi fitrah manusia tetap menjadikan kita sebagai makhluk yang berderajat. Cinta, rasa yang indah dan menghangatkan serta mampu membakar. Mari kita jaga cinta kita tetap dalam keridhoan Allah...

*catatan singkat ini ana dedikasikan untuk mereka yang sedang jatuh cinta dan sedang menjaga kesucian cintanya.
READMORE - Pernahkah Kita Jatuh Cinta

Virus Merah Muda

Bismillahirrohmaanirrohiim...

Tiba-tiba ter-trigger untuk membuat status "Sudahkah ada yang mengkhitbah ukhty"? Aneh-aneh juga pikiran ini, tapi itu yang memang terjadi.

Hal yang "pinky-pinky" menjalar setiap pribadi kawula muda. Manusiawi sekali, sangat manusiawi, kodratnya memang seperti itu. Namun, bagaimana kita menjaga, hati ini tidak terjajah oleh virus merah muda ini, bagaimana kita menjaga agar virus ini tidak menjerumuskan kita kepada kenistaan, maksiat contohnya. Virus merah muda ini dapat menjadi sumber maksiat dan zina, setuju? Tapi kalau "ente" bisa menjaga secara syar'i, mengerti dan mau menerapkan koridor syari'atnya, virus berbahaya ini akan terasa syahdu dan indah, percaya?

Saya pribadi, sebagai remaja, hehehe...masak masih remaja, anak muda lebih tepatnya, juga pernah merasakan virus ini. Merasakan bagaimana deg-degan ketika ada Si Dia, pipi pun memerah ketika namanya disebut, membuat grogi ketika saya diajak berbicara. Jadi, virus ini membuat berbunga-bunga. Ingat Film Laskar Pelangi? Ketika Ikal yang suka dengan A Ling, sepupu dari A Kiong, yang ditemuinya pertama kali di sebuah toko kelontong bernama Toko Sinar Harapan. Padahal, dalam film ini, pertama kali, Si Ikal hanya melihat tangannya saja ketika A Ling menyerahkan sekotak kapur, digambarkan dengan cahaya dan bunga-bunga yang berjatuhan, begitulah mungkin yang dirasakan oleh kita ketika merasakan virus ini. Lucu dan menarik untuk dibahas.

Bagaimana dengan Islam, apakah Islam tidak peduli dengan kasus virus merah muda yang menyerang remaja muslim dan muslimah? Menurut saya, sangat peduli. Islam mengatur sedemikian rupa hubungan atau mu'amalah diantara umatnya, khususnya yang berbeda jenis dan bukan mahram. Pertama yang diatur tentang pandangan, Islam mengaturnya di dalam Surat An Nur ayat 30 dan 31 tentang menjaga pandangan seorang muslim dan muslimah.

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An Nuur [24]: 30)

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. ...." (QS. An Nuur [24]: 31)

Dari sawah turun ke kali, dari mata turun ke hati. Itulah virus merah muda. Pandangan mengawali bersemainya virus ini. Selanjutnya, sesudah padangan, timbul rasa tertarik akan diikuti ingin dekat dan tahu lebih jauh. Nah, disini ada banyak alternatif untuk dekat dengan Si Dia, melalui ketemuan dan berduaan (berkhalwat) serta ngobrol, melalui teman-temannya, dan melalui SMS yang pernah saya kutip di notes saya sebelumnya dengan judul "SMS Merah Muda". Ngomongin tentang berduaan atau berkhalwat, bagaimana secara syari'at? Berdua dalam hal bukan mahram ya. Berikut hadistnya:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua. ”(HR. Ahmad 1/ 18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/ 436], At -Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no.430)

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bahwasanya beberapa orang dari bani Hasyim masuk (menemui) Asma ’ binti ‘Umais, lalu Abu Bakar masuk –dan tatkala itu Asma’ telah menjadi istri Abu Bakar As-Siddiq- lalu Abu Bakar melihat mereka dan ia membenci hal itu, lalu iapun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia berkata, “Aku tidak melihat sesuatu kecuali kebaikan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyatakan kesuciannya dari perkara tersebut (perkara yang jelek) ”, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar dan berkata, “ Setelah hari ini tidaklah boleh seorang laki-laki menemui mughibah (yaitu seorang wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah) kecuali bersamanya seorang laki-laki (yang lain) atau dua orang ”

Jelas sudah, Islam peduli terhadap kita, terhadap permasalahan anak muda, tentang virus merah muda misalnya. Memberikan koridor yang jelas, pasti, aman, dan diridhoi Allah. Sebagai seorang muslim dan muslimah, seharusnya kita mengikuti jalan yang islami. Setuju?

Selanjutnya, ketika sudah tertarik, sudah dekat, ini bisa berlanjut pada pacaran. Ada kemungkinan seperti itu. Ada banyak empirical evidence (bukti empiris), kata dosen makroekonomi, tentang fenomena ini. Tinggal bagaimana menyikapi.

Orang pacaran, dapatkah kita menjamin mereka tidak pernah bersentuhan walau "cuma" pegang tangan. Mungkin ada, tapi mana yang lebih dominan di antara keduanya? Haram, hukumnya menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahramnya.

Hadits Rasulullah SAW Dari Ma`qil bin Yasar dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)

Masya Allah, Rasulullah SAW sampai bersabda seperti itu. Bagaimana dengan kita? Jika sangat sulit menghindari hal seperti ini? Masalah yang kompleks, tidak mudah, kembali kepada diri kita. Menurut saya, cobalah menghindari kondisi seperti ini. Misalnya, kumpul-kumpul, nongkrong. Kondisi seperti ini rawan untuk saling bersalaman, termasuk lawan jenis. Kemudian bagaimana bagi yang pacaran? Sulit "mungkin" untuk mengindari, "bahkan" bisa lebih hanya sekedar salaman dan bergandengan tangan. Silakan "ente" yang menjalaninya berpikir lebih dalam, saya sudah menyajikan dasar hukumnya, sudah ada hujjah yang jelas dan pasti. Tinggal "ente" mengambil keputusan yang tegas demi terjaganya kebersihan hati.

Kawanku seiman, ada beberapa hal yang jika kita tidak mampu mengatur virus ini, kita akan terjerumus dalam kenistaan. Bagaimana agar kita terhindar? Untuk pandangan, jaga pandangan. Menunduklah ketika bertemu lawan jenis, jangan malah dipuas-puaskan memelototi. Kita tahu, pandangan pertama milik kita, halal, tapi ketika yang kedua dan seterusnya, itu sudah dibumbui pernak-pernik setan. Namun, bukan berarti kita memandangnya terus-terusan tanpa berkedip, itu sama saja. Jadi, tundukkan pandangan ya.

Untuk berkhalwat, saran dari ana, hindari. Jangan berduaan dengan yang bukan mahram. Ya, kalau ingin ketemu teman yang lawan jenis, ajaklah teman lain untuk menemani. Tentunya, ketemu teman tadi dalam hal yang ma'ruf. Hindari ya teman. Buat yang sudah terlanjur pacaran, kalau memang mau merestorasi diri, silakan sedikit-sedikit mengurangi frekuensi ketemu, berhubungan. Akhirnya, tali yang tidak syar'i tadi akan putus dengan halus. Cobalah, insya Allah niat restorasi diridhoi Allah. Hindari berkhalwat ya untuk mengindari fitnah, kecuali memang suka difitnah, hehehe...

Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, hukumnya haram. Deal ya. Jadi, kita coba untuk tidak bersalaman dengan siapapun yang lawan jenis selain mahram. Berusaha menghindari situasi seperti itu. Untuk yang udah terkena virus merah muda, yang sudah pacaran. Coba tolak dengan halus, sedikit demi sedikit. Beri penjelasan tentang syar'i-nya, begini dan begitu hukumnya. Beri pengertian tentang niat berubah. Insya Allah, kalau niatnya lillahi ta'ala, akan dimudahkan. Jadi, semangat untuk berhijrah ya...

Sedikit saran dari saya di atas. Semoga dapat berguna buat kita semua. Alangkah indahnya ketika kita yang sedang terjangkiti virus merah muda ini mampu menahan, membenamkan dalam-dalam sampai di saat yang diizinkan Allah, antum ungkapkan. Jalannya melalui khitbah, kemudian nikah. Tidak perlu lama-lama, takutnya fitnah. Tentunya tidak se-simple itu. Silakan teman-teman baca notes saya yang berjudul "Indahnya Ta'aruf Secara Islami". Insya Allah itu judulnya. Indah ketika seorang ikhwan mengungkapkan perasaan kepada seorang akhwat:

"Sudah adakah yang mengkhitbah ukhty?" kata ikhwan.

"Belum akh," jawab si akhwat.

"Ana berniat mengkhitbah ukhty, apa ukhty menerima khitbah ana?" tanya ikhwan.

"Jika Allah menakdirkan anta jodoh ana akh, ana terima dengan ikhlas. Jika memang anta bukan jodoh ana, khitbah ini akan terputus secara syar'i" jelas akhwat.

"Jadi ukh?" tanya ikhwan.

"Ana terima khitbah akhy. Tiga hari lagi datang ke rumah ana beserta orang tua akhy untuk melamar ana," jawab ukhwat.

"Alhamdulillah...," seru ikhwan.

Senangnya ikhwan ketika khitbahnya diterima dan akhwat senang ketika seorang ikhwan mengkhitbahnya. Jadi senyum-senyum sendiri ketika menulisnya. Tapi, ingat, ikhwan dan akhwat tadi tidak berdua saja. Ada, mungkin saudara, kakak, paman. Yang penting, ketika itu jangan berkhalwat ya. Hemmm...senangnya,hehehe...

Sedikit celotehan dari saya tentang virus merah muda, ada banyak yang lebih punya solusi tentang ini. Saya hanya memberikan tips ringan untuk antum yang mau berhijrah. Semoga manfaat, maaf jika ada kesalahan. Intinya: "JANGAN DEKATI ZINA". Allahu a'lam.

Sumber: http://www.facebook.com/narojil/posts/1698997439154?ref=notif¬if_t=feed_comment#!/note.php?note_id=10150121494653501
READMORE - Virus Merah Muda

Indahnya Ta’aruf Secara Islami

Indahnya Ta’aruf Secara Islami

Posted by Farid Ma'ruf pada Mei 6, 2009







Zahrina Nurbaiti

Oleh : Zahrina Nurbaiti

BaitiJannati – Sengaja kugoreskan tulisan ini, kado untuk teman-teman FB ku yang sedang ta’aruf, atau yang akan melakukan ta’aruf secara Islami. Juga bagi pasangan yang sudah pernah melakukan ta’aruf Islami,kado tulisan ini kupersembahkan sebagai kenang-kenangan yang terindah yang pernah dilalui dahulu. Kudoakan semoga Allah SWT selalu memudahkan dan melancarkan ta’aruf Islami yang sedang atau akan berlangsung. Bagi pasangan yang sudah melakukan ta’aruf Islami, semoga langgeng pernikahannya, hingga kematianlah yang memisahkan kita dari pasangan kita. Aamiin

Bagi setiap aktivis da’wah, yang sudah memilih da’wah sebagai jalan hidupnya, tentunya harus memiliki kepribadian Islamiyyah yang berbeda dengan orang-orang yang belum tarbiyah tentunya. Salah satu akhlak (kepribadian Islami) yang harus dimiliki setiap ikhwan atau akhwat adalah ketika memilih menikah tanpa pacaran. Karena memang dalam Islam tidak ada konsep pacaran, dengan dalih apapun. Misalnya, ditemani orang tualah, ditemani kakak atau adiklah sehingga tidak berdua-duan. Semua sudah sangat jelas dalam Alqur’an surat Al Isra ayat 32 yang artinya ”Dan janganlah kamu mendekati zina ; (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”. Apalagi sudah menjadi fihtrah bagi setiap pria pasti memiliki rasa ketertarikan pada wanita begitu pula sebaliknya. Namun Islam memberikan panduan yang sangat jelas demi kebaikan ummatnya. Mampukah tiap diri kita menata semua, ya perasaan cinta, kasih sayang benar-benar sesuai dengan syari’ah? Dalam buku Manajemen Cinta karya Abdullah Nasih Ulwan, juga disebutkan, cinta juga harus dimanage dengan baik, terutama cinta pada Allah SWT, Rasulullah SAW, cinta terhadap orang-orang shalih dan beriman. Jadi tidak mengumbar cinta secara murahan atau bahkan melanggar syariat Allah SWT.

Lalu bagaimanakah kiat-kita ta’aruf Islami yang benar agar nantinya tercipta rumah tangga sakinah mawaddah warohmah, berikut pengalaman penulis 14 tahun lalu yaitu :



1.Melakukan Istikharoh dengan sekhusyu-khusyunya

Setelah ikhwan mendapatkan data dan foto, lakukanlah istikharoh dengan sebaik-baiknya, agar Allah SWT memberikan jawaban yang terbaik. Dalam melakukan istikharoh ini, jangan ada kecenderungan dulu pada calon yang diberikan kepada kita. Tapi ikhlaskanlah semua hasilnya pada Allah SWT. Luruskan niat kita, bahwa kita menikah memang ingin benar-benar membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah. Seseorang biasanya mendapatkan sesuatu sesuai dengan apa yang diniatkannya.



2.Menentukan Jadwal Pertemuan (ta’aruf Islami)

Setelah Ikhwan melakukan istikharoh dan adanya kemantapan hati, maka segerlah melaporkan pada Ustadz, lalu Ustadz pun memberikan data dan foto kepada Ustadzah (guru akhwat), dan memberikan data dan foto ikhwan tersebut kepada Akhwat. Biasanya akhwat yang memang sudah siap, Insya Allah setelah istikharoh juga segera melaporkan kepada Ustadzahnya. Lalu segeralah atur jadwal pertemuan ta’aruf tersebut. Bisa dilakukan di rumah Ustadzah akhwatnya. Memang idealnya kedua pembimbing juga hadir, sebagai tanda kasih sayang dan perhatian terhadap mutarabbi (murid-murid). Hendaknya jadwal pertemuan disesuaikan waktunya, agar semua bisa hadir, pilihlah hari Ahad, karena hari libur.



3.Gali pertanyaan sedalam-dalamnya

Setelah bertemu, hendaknya didampingi Ustadz dan Ustadzah, lalu saling bertanyalah sedalam-dalamnya, ya bisa mulai dari data pribadi, keluarga, hobi, penyakit yang diderita, visi dan misi tentang rumah tangga. Biasanya pada tahap ini, baik ikhwan maupun akhwat agak malu-malu dan grogi, maklum tidak mengenal sebelumnya. Tapi dengan berjalannya waktu, semua akan menjadi cair. Peran pembimbing juga sangat dibutuhkan untuk mencairkan suasana. Jadi tidak terlihat kaku dan terlalu serius. Dibutuhkan jiwa humoris, santai namun tetap serius.

Silakan baik ikhwan maupun akhwat saling bertanya sedalam-dalamnya, jangan sungkan-sungkan, pada tahap ini. Biasanya pertanyaan-pertanyaan pun akan mengalir.



4.Menentukan waktu ta’aruf dengan keluarga akhwat

Setelah melakukan ta’aruf dan menggali pertanyaan-pertanyaan sedalam-dalamnya, dan pihak ikhwan merasakan adanya kecocokan visi dan misi dengan sang akhwat, maka ikhwan pun segera memutuskan untuk melakukan ta’aruf ke rumah akhwat, untuk berkenalan dengan keluarga besarnya. Ini pun sudah diketahui oleh Ustadz maupun Ustadzah dari kedua belah pihak. Jadi memang semua harus selalu dikomunikasikan, agar nantinya hasilnya juga baik. Jangan berjalan sendiri. Sebaiknya ketika datang bersilaturahim ke rumah akhwat, Ustadz pun mendampingi ikhwan sebagai rasa sayang seorang guru terhadap muridnya. Tetapi jika memang Ustadz sangat sibuk dan ada da’wah yang tidak bisa ditinggalkan, bisa saja ikhwan didampingi oleh teman pengajian lainnya. Namun ingat,ikhwan jangan datang seorang diri, untuk menghindarkan fitnah dan untuk membedakan dengan orang lain yang terkenal di masyarakat dengan istilah ’ngapel’ (pacaran).

Hendaknya waktu ideal untuk silaturahim ke rumah akhwat pada sore hari, biasanya lebih santai. Tapi bisa saja diatur oleh kedua pihak, kapan waktu yang paling tepat untuk silaturahim tersebut.



5.Keluarga Ikhwan pun boleh mengundang silaturahim akhwat ke rumahnya

Dalam hal menikah tanpa pacaran, adalah wajar jika orang tua ikhwan ingin mengenal calon menantunya (akhwat). Maka sah-sah saja, jika orang tua ikhwan ingin berkenalan dengan akhwat (calon menantunya). Sebaiknya ketika datang ke rumah ikhwan, akhwat pun tidak sendirian, untuk menghindari terjadinya fitnah. Dalam hal ini bisa saja akhwat ditemani Ustadzahnya ataupun teman pengajiannya sebagai tanda perhatian dan kasih sayang pada mutarabbi.



6.Menentukan Waktu Khitbah

Setelah terjadinya silaturahim kedua belah pihak, dan sudah ada kecocokan visi dan misi dari ikhwan dan akhwat juga dengan keluarga besanya, maka jangalah berlama-lama. Segeralah tentukan kapan waktu untuk mengkhitbah akhwat. Jarak waktu antara ta’aruf dengan khitbah, sebaiknya tidak terlalu lama, karena takut menimbulkan fitnah.



7.Tentukan waktu dan tempat pernikahan

Pada prinsipnya semua hari dan bulan dalam Islam adalah baik. Jadi hindarkanlah mencari tanggal dan bulan baik, karena takut jatuh ke arah syirik. Lakukan pernikahan sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW, yaitu sederhana, mengundang anak yatim, memisahkan antara tamu pria dan wanita, pengantin wanita tidak bertabarruj (berdandan),makanan dan minuman juga tidak berlebihan.

Semoga dengan menjalankan kiat-kiat ta’aruf secara Islami di atas, Insya Allah akan terbentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah…yang menjadi dambaan setiap keluarga muslim baik di dunia maupun di akhirat.

Teriring doaku yang tulus kepada ikhwah dan akhwat fillah yang akan melangsungkan pernikahan kuucapkan ”Baarokallahu laka wa baaroka ’alaika wajama’a bainakumaa fii khoirin..

Dan bagi sahabat-sahabatku yang belum menikah, teriring doa yang tulus dari hatiku, semoga Allah SWT memberikan jodoh yang terbaik untuk semua baik di dunia maupun di akhirat..Aamiin ya Robbal ’alamiin. (www.baitijanati.wordpress.com)

Sumber : FB Ustzh Zahrina N
READMORE - Indahnya Ta’aruf Secara Islami

Selasa, 08 Maret 2011

Jika Kau Sedang Jatuh Cinta

"Bila kau cinta diriku karena Allah, kau memilihku
sebagai pendampingmu nanti juga karena Allah,
bersabarlah...tunggu ku di ujung waktu, tunggulah
dengan keikhlasan dan kesabaran. Tidakkah kau
tahu betapa manisnya buah kesabaran dan
keikhlasan itu. Tunggulah...jika kau tak sanggup
dan tak mampu, kita tak ada ikatan apa pun, ada
banyak mujahid yang lebih teguh dari diriku. Aku
harus meraih citaku, memperindah akhlakku agar
kumampu memimpin rumah tangga dengan
teguh. Kumampu menahkodai bahteraku nanti
dalam indah atau dalam badai. Tunggulah ku
diujung waktu, disanalah kunanti datang dan jika
Allah memang mengizinkan, kaulah yang akan
tinggal dalam bahteraku. Sekali lagi, tak ada ikatan
di antara kita, jika kau tak mampu menungguku
diujung waktu, naiklah dalam bahtera yang lain
dengan nahkoda seorang mujahid yang teguh.
Semoga Allah memberi keteguhan dalam
kesabaran dan keikhlasan. Semoga kau mengerti."
Sebuah ungkapan hati seorang ikhwan dalam
sebuah catatannya yang sebenarnya ingin dia
ungkapkan kepada seorang akhwat yang dia cinta,
tapi tak tersampaikan. Namun, karena dia lebih
cinta Allah, cinta agamanya, dia benamkan
cintanya dalam-dalam dalam lubuk hatinya untuk
nanti jika diujung waktu dia angkat kembali dan dia
layarkan dalam bahtera rumah tangga. Sebuah
keputusan tepat dan benar untuk melindungi
kesucian hati dan cintanya. Dia tahu dan dia takut
ketika sebelum diujung waktu dia sudah
bermu'amalah yang tidak syari'at, sikapnya itu bisa
mengotori hatinya. Dia tahu, walau hanya lewat
SMS, itu sudah termasuk zina, zina hati, jika tak
mampu menanggapi setiap SMS merah muda itu.
Ikhwan ini telah berpegang teguh dengan agama
Allah, Islam.
Sahabatku sayang, sudahkan kita mencoba
senantiasa menjaga hati kita tetap bersih. Menjaga
kesuciannya. Menjaga kesucian ini karena Allah,
bukan karena yang lain. Tahukah sahabat, ketika
hati kita tetap suci dan bersih, nanti, ketika di ujung
waktu, dia, yang kita nanti akan datang sebagai
bidadari, itu adalah balasan bagi kita yang mau
menjaga kesucian hati. Tidakkah kau mau
menunggu dalam kesabaran, sesungguhnya
begitu manis buah dari kesabaran itu.
Jika kubaca ungkapan hati ikhwan itu, ku jadi iri, ku
jadi malu. Ku belum mampu seperti dia yang
begitu menjaga mu'amalah dengan benar,
bersyari'at dengan teguh. Menjaga cintanya yang
teguh kepada Allah. Dia mencintai makhluk juga
karena Allah. Ku iri, tapi apa hanya iri? Bertindak, ku
harus bertindak memperbaiki akhlak dan
memperindah laku. Sahabat, kita harus
memperindah akhlak kita agar Sang Maha Cinta
tetap menjaga kesucian cinta kita. Karena Allahlah
yang Maha Menjaga.
Sahabat, cukuplah satu cinta kita, cinta kepada
Allah. Ketika kita telah cinta Allah, cinta itu akan
terdeferensiasikan kepada yang lain, kepada
Rasulullah, kepada orang tua, kepada istri/suami
kita kelak, anak-anak kita, saudara seiman dan
semuanya. Jaga cinta kita kepada Allah. Ada
sebuah pesan dari seseorang buat ana melalui SMS
yang beberapa kali pernah saya tulis di status
facebook saya:
"Bila dirimu sekarang sedang menunggu
seseorang untuk menjalani kehidupan menuju
ridho-Nya, bersabarlah dengan keindahan.. Demi
Allah, dia tidak datang karena ketampanan,
kecantikan, kepintaran ataupun kekayaan. Tapi
Allah-lah yangg menggerakkan. Janganlah tergesa
untuk mengekspresikan cinta kepada dia sebelum
Allah mengizinkan. Belum tentu yang kau cintai
adalah yang terbaik untukmu. Siapakah yang lebih
mengetahui melainkan Allah?
Simpanlah segala bentuk ungkapan cinta dan derap
hati rapat-rapat, Allah akan menjawabnya dengan
lebih indah disaat yang tepat.
-NN-"
Sahabatku sayang, jangan sampai cinta kita kepada
dia melebihi cinta kita kepada Dia.
Semoga bermanfaat.
*catatan ini untuk sahabatku semua yang sedang
menjaga cintanya dalam kesucian karena Allah...
Semangat yang akhi dan ukhty...
READMORE - Jika Kau Sedang Jatuh Cinta